Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Petunjuk Teknis DAK Fisik

By Admin

nusakini.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada 30 Desember 2016. 

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK Fisik, Kepala Daerah menganggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan/atau APBD Perubahan. Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. 

“Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini. 

Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. 

Menurut Perpres ini, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, menteri/ pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu. (p/ab)